Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim, Senin (10/12/19) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ini, sesuai namanya, dimaksudkan untuk menyederhanakan format penyusunan RPP sehingga lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.
Terkait dengan penyusunan RPP yang sering kali dianggap terlalu banyak memuat komponen sehingga memberatkan guru dalam penyusunannya. Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016, RPP memang harus memuat 13 komponen.
Ketigabelas komponen tersebut adalah (1) identitas sekolah, (2) identitas mata pelajaran atau tema/subtema (3) kelas dan semester (4) materi pokok (5) alokasi waktu (6) tujuan pembelajaran, (7) Kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi (8) materi pembelajaran (9) metode pembelajaran (10) media pembelajaran (11) sumber belajar (12) langkah-langkah pembelajaran (13) penilaian hasil pembelajaran.
Komponen penyusunan sebagaimana dalam PP Mendikbud Nomor 22 Tahun 22 tersebut dirasakan terlalu banyak. Hal ini mengakibatkan banyak guru yang harus menghabiskan waktu yang cukup banyak dalam menyusun RPP, padahal seharusnya waktu tersebut bisa lebih difokuskan pada kegiatan persiapan dan evaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Karenanya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perlu untuk mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditembuskan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
Surat edaran bernomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran itu memuat empat poin yang terdiri atas:
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkankomponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya bagi keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah dibuat guru dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan sesuai poin 1, 2, dan 3.
Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak, menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dan berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.
Berdasarkan edaran tersebut, bisa saja RPP disusun dengan singkat, bahkan hanya satu halaman saja. Asalkan tetap sesuai dengan prinsip efektif, dan berorientasi pada murid. Pun dengan format penulisan RPP. Guru diberi kebebasan untuk membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efektif, dan berorientasi pada murid.
Terkait dengan RPP yang telah ada, guru dapat tetap menggunakannya. Pun dapat juga melakukan modifikasi format.
Berapa komponan RPP yang diharapkan oleh surat edaran ini? Sesuai poin kedua, ada tiga komponen inti dalampenyusunan RPP. Ketiganya yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Sedang komponen-komponen lainnya bersifat pelengkap. Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Sedang komponen kegiatan belajar dan asesmen ditulis secara efisien.
Untuk lebih mendalami edaran Menteri Pendidikan terkait penyederhanaan RPP ini silakan unduh dan baca Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Surat Edaran dapat tersebut dapat DIUNDUH DI SINI.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud ini diharapkan momok penyusunan RPP selama ini bisa teruraikan sehingga penyusunan RPP akan lebih efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid. Tentunya, implementasi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini tetap menunggu aksi nyata dari seluruh jajaran Kemendikbud hingga tingkat terbawah.