Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2020 resmi diluncurkan sebagai dasar regulasi pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada madrasah di tahun 2020. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7382 Tahun 2019 tertanggal 31 Desember 2019.

Ini juga berarti memastikan diberikannya kembali Tunjangan Insentif kepada guru Non-PNS di RA dan Madrasah. Di mana progran pemberian tunjangan ini pertama kali diluncurkan pada 2018 silam sebagai pengganti program sejenis yang bernama Tunjangan Fungsional.

Juknis Tunjangan Insentif 2020

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta). Tujuan pemberian tunjangan insentif adalah guna meningkatkan kesejahteraan guru swasta, sehingga akan meningkatkan motivasi dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas. Pada akhirnya, tentu demi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di RA dan Madrasah.

Tunjangan Insentif diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2018. Hal ini berangkat pada dihapuskannya tunjangan fungsional seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

1. Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS


Penyaluran tunjangan insentif tahun 2020 tidak terlalu berbeda jauh dengan juknis sebelumnya. Berdasarkan bacaan yang Ayo Madrasah lakukan terhadap SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.

Sasaran dan kriteria penerima Tunjangan Insentif berdasarkan juknis Tunjangan Insentif 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
  2. Bukan PNS, bukan CPNS, dan bukan PPPK baik pada Kemenag maupun instansi lain
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  4. Belum lulus Sertifikasi
  5. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  7. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru
  8. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
  9. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  10. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  11. Belum usia pensiun
  12. Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
  13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif

Dalam syarat diatas salah satunya disebutkan harus terdaftar aktif dalam layanan Simpatika. Simpatika nantinya juga akan melakukan validasi kelayakan seorang guru dalam menerima tunjangan ini. Tentu berdasarkan beberapa indikator kriteria sebagaimana tersebut diatas. Validasi dan pengajuan Tunjangan Insentif ini terdapat dalam menu Tunjangan Insentif GBPNS di setiap akun PTK di layanan Simpatika.

Masing-masing guru penerima akan menerima tunjangan insentif guru sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan selama tahun 2020. Pembayaran akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

2. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2020


Sebagai dasar hukum dan pedoman pemberian Tunjangan Insentif GBPNS, sila unduh dan baca petunjuk teknis sebagaimana di bawah ini.
  • SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020, UNDUH DI SINI (4 MB)

Secara besaran nominal, pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS memang masih jauh dari harapan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas keberadaan guru bukan PNS yang belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu, sila gunakan juknis tunjangan insentif guru tahun 2020 untuk tata kelola tunjangan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.