Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah
Prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah terbaru telah diatur melalui PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama yang diteken pada tanggal 16 November 2017 dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1627 Tahun 2017 ini mengatur tentang kepala madrasah, mulai dari tugas, fungsi, dan tanggung jawab, tata cara pengangkatan kamad (syarat menjadi kepala madrasah, kompetensi, cara dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah), hak dan beban kerja kepala madrasah, dan penilaian kinerja dan pengembangan keprofesian kepala madrasah.
Hal ini berlaku bagi Kepala Madrasah PNS di madrasah negeri, Kepala Madrasah PNS di madrasah swasta, maupun Kepala Madrasah Non-PNS di madrasah swasta.
Untuk memberikan gambaran tentang prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah, dalam artikel ini akan diuraikan tentang syarat dan kompetensi untuk menjadi kepala madrasah dan prosedur atau tata cara pengangkatan dan pemberhentian seorang kepala madrasah.
1. Persyaratan untuk Menjadi Kepala Madrasah
Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 tahun 2017 sinyatakan bahwa seorang calon kepala madrasah harus memenuhi berbagai persyaratan untuk dapat diangkat sebagai kepala madrasah. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- beragama Islam
- memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an
- berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
- memiliki sertifikat pendidik
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat sembilan tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan enam tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
- memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
- tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir
- diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Khusus untuk calon Kepala Madrasah yang diangkat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, terdapat penyesuaian persyaratan, yaitu:
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat empat tahun
- memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
Yang dimaksud dengan memiliki sertifikat Kepala Madrasah (syarat ke-11), adalah sertifikat Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama atau lembaga lain sejenis yang berwenang mengeluarkan sertifikat Kepala Madrasah. Dan khusus bagi Kepala Madrasah di madrasah negeri yang telah menjabat namun belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, setelah tiga tahun semenjak peraturan ini ditetapkan wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
UPDATE (JANUARI 2019)
Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami sedikit perubahan. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah
UPDATE (JANUARI 2019)
Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami sedikit perubahan. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah
Baca juga: 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika dan Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018
2. Kompetensi Kepala Madrasah
Seorang Kamad harus memiliki 5 kompetensi yang diatur dalam PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 8. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi kepribadian, manajerial. kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Kompetensi kepribadian kepala madrasah antara lain meliputi:
- mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah
- memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
- memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah
- bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
- mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah
- memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin Madrasah.
Kompetensi manajerial kepala madrasah antara lain meliputi
- menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai skala perencanaan;
- mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan
- memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal
- mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
- menciptakan budaya dan iklim Madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
- mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal
- mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
- mengelola hubungan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan
- mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik
- mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
- mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
- mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah
- mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah
- mengelola sistem informasi Madrasah untuk penyusunan program dan pengambilan keputusan
- memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen Madrasah
- melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah sesuai prosedur dan melaksanakan tindak lanjutnya
Kompetensi kewirausahaan kepala madrasah, meliputi:
- menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat guna bagi Madrasah
- bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
- memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah
- pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi Madrasah
- memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik
Kompetensi supervisi kepala madrasah, meliputi:
- merencanakan program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
- melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat
- menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru
Kompetensi sosial kepala madrasah, meliputi:
- bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah;
- berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
- memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain
3. Pengangkatan dan Masa Tugas Kepala Madrasah
Prosedur dan tata cara pengangkatan kepala madrasah dibedakan menjadi tiga yaitu kepala madrasah PNS di madrasah negeri, kepala madrasah PNS di madrasah swasta, dan kepala madrasah Non-PNS di madrasah swasta. Madrasah negeri merupakan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, sedang madrasah swasta adalah madrasah yang dikelola masyarakat.
Pengangkatan Kepala Madrasah PNS pada madrasah negeri dilakukan melalui proses seleksi yang dilakukan oleh tim yang terdiri atas unsur Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan pengawas. Penetapan pengangkatan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, sedang untuk pelantikan dilakukan oleh Kepala Kanwil atau didelegasikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.
Masa tugas Kamad PNS di madrasah negeri paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali di madrasah yang sama untuk satu kali masa tugas. Setelah dua kali masa tugas, Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan lainnya.
Ketentuan dua kali masa tugas di tempat yang sama ini dapat dikecualikan jika yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan di tempat tugasnya, bertugas di madrasah perintis yang membutuhkan penenganan khusus, atau ada rekomendasi khusus dari tim penilai kinerja.
Pengangkatan Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara madrasah tersebut dengan tetap melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Masa tugas Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta paling lama 4 tahun. Setelahnya dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan dan kebijakan yayasan atau penyelenggara madrasah.
4. Pemberhentian Kepala Madrasah
Kepala Madrasah PNS dapat diberhentikan, apabila:
- mengundurkan diri
- hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik
- tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih
- tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani
- diangkat pada jabatan lain
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- menjadi anggota partai politik
- mencapai usia pensiun guru
- meninggal dunia
Pemberhentian Kamad ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (bagi Kamad PNS, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta) atau oleh yayasan atau penyelenggara satuan pendidikan (bagi Kamad PNS dan Non-PNS di madrasah swasta).
Prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 yang menggantikan PMA No. 29 Tahun 2014. Untuk perbedaan lebih lanjut antara PMA No 58 tahun 2017 dan PMA No. 29 Tahun 2014 sekaligus mengunduh PMA terbaru, silakan baca di artikel PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah.