Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2017

Dokumen penunjang yang harus dilampirkan sebagai persyaratan dalam ajuan Verifikasi Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 kerap ditanyakan oleh para PTK. Lampiran persyaratan tersebut ditanyakan baik di komentar blog Fans Page dan grup facebook yang dikelola Ayoo Madrasah maupun di forum-forum diskusi lainnya.

Persyaratan dokumen penunjang sebagai lampiran dari form S34 yang harus disetorkan memang sempat membuat PTK khawatir. Karena tentunya akan mempengaruhi los tidaknya dalam verifikasi berkas Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2017 baik di tingkat admin Penma Kabupaten / Kota, admin Kanwil Kemenag, maupun admin LPTK.

Hal ini ditambah lagi dengan waktu verifikasi yang cukup singkat, dari tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2017. Sedangkan Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 sampai tulisan ini ditulis belum juga dirilis untuk umum.

Berbagai info di berbagai forumpun terkadang semakin membingungkan.

Lampiran Ajuan Calon Peserta Sergu

Namun sebenarnya, dokumen pendukung yang harus disertakan sebagai lampiran dalam pengajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergu Madrasah 2017 telah disertakan dalam Form S34 yang dicetak PTK. Saat mencetak S34 akan ada dua halaman, pertama adalah halaman Form S34 dan yang kedua adalah halaman Lampiran S34 yang berisikan Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasag 2017.

Sehingga PTK seharusnya tidak perlu bingung dengan dokumen yang harus disiapkan. Karena sudah tertera dengan jelas di Lampiran S34 tersebut. Meskipun beberapa Admin Kabupaten / Kota bisa jadi menambahkan beberapa dokumen lain sebagai penunjang verifikasi.

Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasag 2017


Adapun daftar dokumen penunjang atau lampiran S34 tersebut, beserta ketentuan dari masing-masing dokumen, adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D- II/D-III (jika ada)
    • Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi ijasah harus dilegalisir.
    • Legalisir tersebut dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
      • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut
      • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis
      • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai SK pengangkatan/ pangkat/ golongan terakhir
    • Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK pengangkatan harus dilegalisir oleh atasan langsung
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir.
    • Khusus bagi guru yang S-1/D- IV yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
    • Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK mengajar harus dilegalisir oleh atasan langsung
  • Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1)
Berkas lampiran S34

Sebagaimana tertera dalam Form S34, dokumen dan lampiran tersebut tidak untuk ditinggal di Admin Kabupaten/Kota melainkan setelah ditunjukkan dapat diminta kembali untuk kemudian diserahkan ke LPTK jika kemudian terpilih menjadi peserta Sertifikasi Guru 2017. Dokumen tersebut akan melengkapi Cetak A1 dan Fakta Integritas yang harus dikirimkan ke LPTK.

Sekali lagi, bisa jadi masing-masing Penma Kabupaten/Kota mentapkan ketentuan dan persyaratan kelengkapan dokumen (lampiran) yang sedikit berbeda dengan daftar tersebut.

Lihat juga video tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34) sebagai mana berikut:


Demikianlah untuk lampiran dokumen penunjang yang harus disertakan dalam Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2017.